26.7 C
Jakarta
Friday, July 18, 2025

Solusi Tempat Hiburan dengan Ruang Khusus Merokok

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang memajukan konsep ruang khusus merokok di tempat hiburan sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menekankan pentingnya pengaturan di semua tempat hiburan untuk tidak merokok secara umum, namun tetap menyediakan ruang khusus bagi perokok. Ruang khusus ini bertujuan untuk memisahkan antara perokok dan non-perokok sehingga mereka tidak saling mengganggu. Dengan adanya skema ini, pengunjung tempat hiburan masih bisa merokok namun di ruang khusus yang telah disediakan. Pramono menjelaskan bahwa perizinan Ranperda KTR harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak berdampak negatif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penegasan ini disampaikan Pramono karena pengaturan tentang merokok belum ditandatangani. Ia menegaskan bahwa tidak ingin UMKM terganggu oleh Perda tersebut dan telah bertemu dengan pihak terkait untuk memastikan hal ini.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru