Anjuran skrining kesehatan jiwa bagi masyarakat adalah minimal satu kali dalam setahun. Skrining ini bertujuan untuk mendeteksi dini kondisi kejiwaan individu agar bisa dilakukan intervensi yang lebih cepat dan tepat jika ditemukan tanda-tanda masalah mental.
Menurut Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Imran Pambudi, MPHM, skrining kesehatan jiwa harus dilakukan oleh seluruh kelompok masyarakat mulai dari anak-anak hingga lanjut usia. Skrining juga bisa dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun jika diperlukan.
Sasaran skrining kesehatan jiwa meliputi semua tahap kehidupan, termasuk ibu hamil, nifas, anak, remaja, dewasa, dan lansia. Kelompok masyarakat yang berisiko masalah kesehatan jiwa seperti individu dengan penyakit kronis menjadi sasaran prioritas untuk skrining setiap tahunnya.
Skrining kesehatan jiwa juga dianjurkan lebih dari satu kali jika ada indikasi. Misalnya, ibu hamil disarankan untuk melakukan skrining jiwa sebanyak tiga kali, yaitu dua kali selama masa kehamilan dan satu kali pada masa nifas.
Layanan skrining kesehatan jiwa dapat diakses di puskesmas di berbagai daerah, bukan hanya di kota besar. Kemenkes juga telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan layanan skrining kesehatan jiwa, termasuk penyediaan aplikasi digital dan pelatihan untuk tenaga kesehatan.
Selain itu, koordinasi lintas sektor juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan skrining kesehatan jiwa. Uji coba pelaksanaan skrining kesehatan jiwa telah dilakukan di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Upaya monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis terus dilakukan untuk memastikan efektivitas skrining kesehatan jiwa. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui hotline Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620, dan [email protected].
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, ST, MKM, menegaskan pentingnya skrining kesehatan jiwa sebagai langkah pencegahan masalah kesehatan jiwa di masyarakat.