Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk dalam transaksi aset kripto. PMK-11/2025 ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025, dengan tarif PPN baru sebesar 12% yang diterapkan sejak 1 Januari 2025. Regulasi ini juga menetapkan skema penghitungan PPN untuk transaksi aset kripto, dimana penyerahan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan dikenakan tarif sesuai rumus tertentu. Selain itu, penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto juga akan dikenakan tarif yang telah ditetapkan.
Dalam konteks implementasi PMK-11/2025, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan harapannya agar aturan hukum tentang DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana bagi masyarakat. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN yang terutang. Dengan demikian, implementasi regulasi baru ini diharapkan dapat mempermudah proses perhitungan dan pemahaman terkait pajak aset kripto bagi masyarakat.