Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana untuk merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa guna memberikan status legal kepada aset kripto sebagai produk keuangan, menurut laporan harian bisnis Nikkei. Langkah ini akan memasukkan aset kripto dalam pembatasan perdagangan orang dalam untuk mencegah pembelian dan penjualan berdasarkan informasi rahasia. FSA dijadwalkan akan mengajukan RUU ke parlemen pada tahun 2026 untuk mengubah Undang-Undang tersebut.
Jepang telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam merangkul industri kripto. Sebelumnya, Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, mengungkapkan rencana reformasi mata uang kripto yang ambisius. Pada saat pemilihan di Jepang, Tamaki telah mengusulkan reformasi pajak kripto dengan menetapkan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan mata uang kripto. Hal ini berbeda jauh dari tarif pajak saat ini yang bisa mencapai 55 persen.
Selain reformasi pajak, Tamaki juga memiliki rencana untuk menyertakan aset digital lebih dalam dalam masyarakat Jepang. DPP memperkenalkan mekanisme untuk mengimplementasikan NFT, menciptakan ETF mata uang kripto, dan melonggarkan pembatasan leverage pada perdagangan kripto. Jepang sedang menjajaki berbagai langkah untuk meningkatkan kehadiran aset kripto dalam sistem keuangan negara tersebut.