Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama secara sinergis untuk mengimplementasikan sistem pengukuran kapal penangkap ikan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk mendukung program nasional Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang menjadi program strategis di Indonesia. Keputusan bersama tentang Pedoman Pengukuran Kapal Penangkap Ikan oleh Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan (P2KPI) telah diserahkan secara simbolis oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan KKP. Keputusan bersama ini ditegaskan sebagai langkah sinergi antara kedua kementerian dalam memastikan akurasi dan integritas data kapal penangkap ikan di Indonesia.
Pentingnya keputusan bersama tersebut juga merupakan langkah dalam menegaskan legalitas, keselamatan kelaiklautan kapal, serta dasar perizinan dan sertifikasi kapal penangkap ikan. Proses panjang melibatkan pelatihan, pembekalan, dan uji kompetensi terhadap pelaksana pengukuran kapal sebelum lahirnya Keputusan Bersama tersebut. Dalam konteks kebijakan penangkapan ikan terukur, validitas dan konsistensi data kapal penangkap ikan sangat penting.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tetap berperan sebagai pembina teknis dalam bidang pengukuran kapal. Dengan adanya Keputusan Bersama, telah dijamin bahwa pengukuran kapal penangkap ikan dilakukan sesuai dengan standar nasional dan internasional yang berlaku. Peran profesionalisme dan integritas juga ditekankan dalam melaksanakan tugas ini karena merupakan amanah negara. Semua langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencapai integritas dan akurasi data kapal penangkap ikan demi mendukung program PIT secara efektif.