Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan mulai berlaku di negara-negara di kawasan Asia Tenggara mulai tanggal 1 Juni 2025. Pengumuman tersebut dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya seperti dilansir oleh CNBC Indonesia pada Jumat, 21 Juni 2024.