Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto telah menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019-2024. Dalam persidangan tersebut, Hasto Kristiyanto terlihat melambaikan tangan dan kemudian mengepalkan tangan sebagai bentuk sikapnya. Sidang ini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang menimbulkan dampak yang serius. Selain itu, peran Hasto Kristiyanto dalam kasus ini juga membuat publik dan pemerintah lebih waspada terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. Ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam memerangi korupsi demi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Semoga proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.