Home Politik Setelah Putusan MK, PDIP Memperhatikan Syarat Jika Mendukung Anies Baswedan di Pilkada...

Setelah Putusan MK, PDIP Memperhatikan Syarat Jika Mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, telah memberikan komentarnya mengenai peluang partainya di Pilkada Jakarta 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, PDIP masih memiliki kader-kader yang potensial seperti Ahok, Djarot, Eriko, dan Masinton yang bisa dipertimbangkan untuk diusung dalam Pilkada Jakarta nanti. Namun, Komarudin juga mengakui bahwa nama Anies Baswedan juga masih menjadi salah satu kemungkinan dalam bursa pencalonan gubernur Jakarta dari PDIP.

Meskipun demikian, Komarudin menegaskan bahwa syarat utama bagi calon yang diusung oleh PDIP adalah loyalitas terhadap NKRI, Pancasila, dan UUD 45. Menurutnya, calon yang diusung harus loyal bukan hanya kepada partai, tetapi juga kepada rakyat, bangsa, dan negara.

Meskipun belum jelas apakah Anies harus menjadi kader PDIP terlebih dahulu sebelum diusung, Komarudin menekankan pentingnya loyalitas bagi calon kepala daerah yang diusung oleh PDIP. Baginya, loyalitas terhadap rakyat, bangsa, dan negara adalah hal yang utama dalam setiap calon yang diusung oleh partai.

Source link

Exit mobile version