Dua pria warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung ditangkap polisi karena dituduh melakukan pembacokan terhadap rekannya sendiri saat sedang minum miras bersama. Kejadian tersebut terjadi di kecamatan setempat pada tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, pelaku penganiayaan tersebut adalah AF (31) dan AH (31). Mereka ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap korban D di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi.
Rohmawan menjelaskan bahwa insiden penganiayaan terjadi ketika ketiga pelaku tersebut sedang minum miras bersama. Saat terjadi keributan, korban mencoba untuk melerai namun tanpa sengaja terkena pukulan dari salah satu pelaku. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban.
Tidak lama kemudian, kedua pelaku kembali ke lokasi kejadian dan menyerang korban menggunakan golok dan kayu balok. Pelaku AH menggunakan golok sementara AF menggunakan kayu balok.