Penerapan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada hari Sabtu (10/2/2024), yang artinya kendaraan roda empat bebas melintas di seluruh ruas jalan kawasan tersebut. Pemerintah tidak menerapkan ganjil genap pada akhir pekan, Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sehingga semua jenis kendaraan yang melintas tidak akan dikenakan sanksi tilang.
Peraturan ganjil genap di Jakarta akan kembali berlaku pada Senin, 12 Februari 2024. Saat penerapan berlaku, kendaraan dengan nomor genap bisa leluasa melintas di 26 titik ganjil genap. Jadwal penerapan ganjil genap terbagi dalam dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari, dengan sesi pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sesi sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Berikut adalah 26 ruas jalan di Jakarta yang masuk dalam kawasan ganjil genap: Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta dan menurunkan tingkat emisi karbon pada kendaraan bermotor.