33.3 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Seluruh Pihak Menyampaikan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Menurut Mahkamah Konstitusi: Waktu Penetapan Hasil Pilkada Hingga 21 April 2024

KPU RI telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 secara resmi. Penyerahan tersebut dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Afif menyatakan yakin bahwa pihak termohon akan memenangkan perkara sengketa tersebut karena seluruh dalil dari para pemohon dan fakta persidangan tidak menunjukkan adanya dugaan kecurangan dalam proses Pilpres 2024.

Pemohon sengketa tersebut adalah kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. KPU melalui kesimpulannya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon dan menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa tetap berlaku.

Total 139 alat bukti telah diserahkan oleh KPU RI untuk dua perkara, yaitu perkara pertama yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan perkara kedua yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud. Afif menambahkan bahwa alat bukti tersebut berisi dokumen terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat Kecamatan hingga tingkat Pusat.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru