Jakarta, CNBC Indonesia – Selebgram asal Medan, Ratu Thalisa alias Ratu Entok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Kristen. Kasus ini bermula saat Ratu Entok melakukan siaran langsung di media sosial TikTok. Saat itu, ia menyuruh Yesus untuk memotong rambut sambil menunjukkan foto Yesus di handphone yang dipegangnya.
Aksi tersebut dianggap menyinggung dan melukai hati umat Kristiani, sehingga sejumlah warga dan beberapa asosiasi umat Kristen melaporkan video tersebut ke Polda Sumut. Kasus tersebut ditetapkan dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
Ratu Entok kemudian ditangkap di kediamannya untuk dimintai keterangan atas dugaan penistaan agama Kristen. Ia ditahan oleh Dirsiber Polda Sumut pada Selasa (8/10/2024) siang. Saat ini, Ratu Entok masih dalam pemeriksaan penyidik siber di Polda Sumut dan belum ada kepastian apakah akan ditahan atau tidak.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengkonfirmasi bahwa Ratu Entok telah ditangkap di rumahnya. Dalam kasus ini, Ratu Entok dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat beragama Kristen saat membuat konten di media sosialnya.
Sumber:
[CNBC Indonesia](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241008162402-20-1153013/selebgram-ratu-entok-ditangkap-buntut-kasus-yesus-potong-rambut)