Perludem mengecam keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan batas usia pencalonan kepala daerah. Menurut Perludem, upaya yang dilakukan oleh Partai Garuda dalam menguji Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 mirip dan cenderung sama dengan kasus yang pernah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Dalam pengujian ini, terlihat adanya usaha untuk mencari celah atau kelemahan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada demi kepentingan kelompok tertentu. Terlebih lagi, Partai Garuda terlihat mencoba ‘memaksa’ dalil-dalilnya terkait interpretasi status ‘Calon Kepala Daerah’,” ungkap Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (31/5/2024).
Khoirunnisa juga menegaskan bahwa Pasal 1 angka 18 dan angka 19 PKPU 1/2020 sudah jelas menetapkan kapan terjadinya perubahan status dari Bakal Calon Kepala Daerah menjadi Calon Kepala Daerah. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 7 huruf e UU 10/2016 harus dipahami sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk meraih status Calon Kepala Daerah, dan syarat tersebut harus terpenuhi pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah.
“Perludem melihat bahwa MA telah membingungkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat untuk pelantikan calon kepala daerah. MA mencoba untuk mendukung pertimbangannya dengan memberikan contoh penerapan persyaratan usia dalam jabatan-jabatan di pemerintahan,” kritik Khoirunnisa.