Khairul Fahmi, seorang pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menyatakan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI kepada Prabowo Subianto sesuai dengan UU No. 20 tahun 2009 dan seharusnya telah diberikan dua tahun yang lalu.
Menurut Khairul, UU tersebut mengatur mengenai pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa, bukan kenaikan pangkat kehormatan seperti yang salah disebutkan oleh beberapa pemberitaan. Prabowo telah dianugerahi empat tanda kehormatan bintang militer utama, sehingga layak untuk diberikan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4.
Khairul menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa ini tidak boleh dianggap tidak pantas, karena sesuai dengan ketentuan UU No. 20 tahun 2009. Bahkan, dengan latar belakang militer Prabowo, pangkat tersebut akan membuatnya menjadi panglima tertinggi yang paripurna.
Dengan demikian, Prabowo yang akan menjabat sebagai presiden dianggap layak untuk menerima pangkat istimewa tersebut, mengingat jasanya bagi TNI, negara, dan rakyat Indonesia.