Pada tanggal 2 September 2024, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperbarui daftar patogen global yang berpotensi menyebabkan epidemi atau pandemi. Pembaruan ini termaktub dalam dokumen yang berjudul “WHO R&D Blueprint for Epidemics: Pathogens Prioritization, A Scientific Framework For Epidemic And Pandemic Research Preparedness” yang dipublikasikan pada 30 Juli 2024.
Dokumen tersebut menyoroti pentingnya kesiapsiagaan, kolaborasi, dan kerja sama internasional dalam mempercepat penelitian dan pengembangan tindakan penanggulangan medis untuk menghadapi ancaman epidemi dan pandemi di masa depan. Indonesia juga aktif terlibat dalam memperkuat sistem kesiapsiagaan global melalui kepemimpinan G20.
Kementerian Kesehatan RI telah melakukan identifikasi patogen prioritas yang berasal dari satwa liar dengan melibatkan pakar nasional dan internasional, termasuk dari WHO. Daftar prioritas ini mencakup berbagai famili virus dan bakteri yang perlu mendapat perhatian.
Kemenkes juga akan mengoptimalkan daftar patogen prioritas untuk meningkatkan kesiapsiagaan nasional, termasuk dalam hal ketersediaan vaksin, obat-obatan, dan upaya penanggulangan lainnya. Selain itu, Indonesia juga menerapkan pendekatan One Health yang mencakup kerja sama lintas sektor antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
Pemerintah terus memantau penyakit infeksi emerging yang berpotensi mengancam kesehatan, seperti Mpox, COVID-19, MERS, dan Avian Influenza. Pemetaan risiko penyakit infeksi emerging sangat penting dilakukan oleh daerah yang belum memiliki peta risiko penyakit tersebut.
Dalam hal kesiapsiagaan kesehatan, Pemerintah Indonesia juga terus melakukan pemantauan penyakit infeksi emerging yang sangat berpotensi dan dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan. Beberapa penyakit yang dimaksud seperti Mpox, COVID-19, Middle East Respiratory Syndrome (MERS), dan Avian Influenza (H5N1, H5N6, H9N2).
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M, menegaskan bahwa pemetaan risiko penyakit infeksi emerging sangat penting dilakukan oleh daerah, termasuk membuat rekomendasi tindak lanjut untuk meningkatkan kewaspadaan dan respons terhadap potensi risiko munculnya penyakit infeksi emerging di daerah tersebut.
Informasi ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected].