27.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Scaling gigi gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan, simak!

Kesehatan gigi dan mulut penting untuk dijaga karena mulut adalah pintu masuk bagi makanan yang memenuhi nutrisi tubuh dan otak. Namun, perawatan gigi dan mulut terbilang cukup mahal. Berita baiknya adalah bahwa beberapa perawatan gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain adalah scaling gigi. Namun, perawatan ini hanya ditanggung jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. BPJS Kesehatan juga menyatakan bahwa scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin dengan masa penjaminan dua tahun sekali.

Pemeriksaan dan perawatan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan bukan atas permintaan sendiri. BPJS Kesehatan juga tidak menanggung perawatan scaling gigi untuk tujuan estetik sesuai dengan panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Prosedur untuk mendapatkan scaling gigi pakai BPJS Kesehatan adalah peserta BPJS Kesehatan harus mendatangi faskes pertama (Puskesmas atau klinik) dan melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan, dan jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling dapat dilakukan secara gratis di faskes pertama. Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di faskes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu.

Dengan demikian, perawatan scaling gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan dilakukan berdasarkan indikasi medis dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru