Scaling gigi adalah salah satu perawatan yang dapat dilakukan tanpa operasi dengan menggunakan alat ultrasonic scaler. Tujuan dari perawatan ini adalah untuk membersihkan sisa plak dan menghilangkan karang gigi yang mungkin terbentuk. Plak sendiri adalah akumulasi bakteri dan sisa makanan yang menempel pada gigi, dan jika tidak dibersihkan dengan baik, plak dapat mengeras menjadi karang gigi yang dapat menyebabkan peradangan. Meskipun biaya scaling gigi di klinik swasta tidaklah murah, mulai dari Rp500 ribu, masyarakat dapat memperoleh perawatan scaling gigi secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Namun, perlu diingat bahwa scaling gigi gratis dengan BPJS Kesehatan hanya berlaku jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika semata. BPJS Kesehatan memberikan jaminan perawatan scaling gigi dua tahun sekali untuk kasus gingivitis akut yang memerlukan perawatan. Peserta BPJS Kesehatan hanya dapat melakukan scaling gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan sendiri.
Prosedur untuk mendapatkan scaling gigi gratis dengan BPJS Kesehatan cukup mudah, yaitu peserta BPJS Kesehatan perlu mendatangi faskes pertama seperti Puskesmas atau klinik, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif, dan dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang membutuhkan perawatan pembersihan karang gigi, maka scaling gigi dapat dilakukan secara gratis di faskes pertama. Jika kasusnya memerlukan perawatan lebih lanjut, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan rujukan ke faskes lanjutan, dan dari sana bisa dirujuk ke dokter gigi spesialis atau sub-spesialis.
Dengan memperhatikan panduan dan prosedur yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan scaling gigi secara gratis sesuai dengan indikasi medis yang diberikan. Jadi, bagi yang tertarik untuk mendapatkan perawatan scaling gigi tanpa biaya tambahan, BPJS Kesehatan menjadi salah satu pilihan yang bisa dipertimbangkan.