Menjaga kesehatan gigi dan mulut, termasuk membersihkan karang gigi adalah salah satu hal yang harus rutin dilakukan oleh semua orang. Namun, hal ini jarang dilakukan karena dinilai perlu menggelontorkan biaya yang mahal.
Padahal, perawatan gigi dan mulut, termasuk scaling adalah layanan medis yang sebenarnya ditanggung pemerintah. Lantas, bagaimanakah cara untuk mendapatkan klaim tanggungan tersebut?
Sebagai informasi, scaling gigi adalah perawatan gigi yang bersifat non-operasi yang menggunakan alat ultrasonic scaler. Perawatan yang mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi ini bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi, mengurangi bau mulut tidak sedap, serta menghindari penyakit mulut dan gusi.
Sesuai dengan kekhawatiran sebagian besar masyarakat, biaya yang harus dikeluarkan untuk scaling gigi umumnya memang tidak murah. Namun, masyarakat dapat memperoleh perawatan scaling gigi secara gratis berkat BPJS Kesehatan.
Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan:
Sebagai catatan, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. “Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).
“Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” lanjut BPJS Kesehatan.
Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur scaling gigi dengan BPJS Kesehatan:
Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.
Jika terdapat indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di faskes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.