Polisi telah menahan SAA alias U setelah ia menjadi tersangka dalam kasus penyerangan air keras terhadap anggota polisi saat tawuran di Jalan Basuki Rahmat Bassura Jakarta Timur pada Kamis, 29 Agustus 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa SAA alias U dihadapi dengan berbagai pasal, termasuk pasal 170 KUHP, pasal 351, pasal 212 KUHP, dan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Ade Ary mengecam tindakan penyerangan yang dilakukan SAA terhadap anggota polisi saat pembubaran tawuran. Seorang polisi bahkan terluka dan harus dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Ade Ary juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Dia juga menekankan pentingnya menjaga anak-anak dan keluarga serta mencegah terjadinya tawuran. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui nomor darurat 110, mobil patroli, atau petugas lapangan yang siap membantu selama 24 jam.