30.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Satu Orang Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Uang Palsu Menjelang Lebaran

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Bojonegoro telah berhasil menangkap dua orang perempuan yang diduga mengedarkan uang palsu di pasar Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Mereka adalah S, warga Sukosewu, dan RJ, warga Kelurahan Sumbang Kecamatan Kota Bojonegoro.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, menyatakan bahwa kedua perempuan pengedar uang palsu tersebut telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan pengembangan terkait kasus uang palsu tersebut. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 150 lembar dengan pecahan Rp100 ribu.

Fahmi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran uang palsu menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, karena pelaku kejahatan sering memanfaatkan momen tersebut. Dia menekankan pentingnya bagi pedagang untuk memeriksa dengan teliti setiap uang yang diterima dari pembeli agar dapat memastikan keasliannya.

Tak hanya itu, Fahmi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan uang palsu atau tindak kejahatan lainnya kepada pihak kepolisian terdekat guna mendapatkan penanganan yang lebih lanjut.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru