33.8 C
Jakarta
Thursday, August 1, 2024

Satpol PP Merupakan Upaya Menertibkan Bangunan Liar dan Mengamankan Puluhan Botol Miras di Wilayah Sukmajaya Depok

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah melakukan pengawasan dan pembongkaran bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok. Selama penertiban, Satpol PP Depok berhasil menertibkan puluhan botol minuman keras (miras) dari salah satu bangunan.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ahmad Ubaidillah, tindakan penertiban dilakukan terhadap bangunan liar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok di Jalan Raya Juanda, Sukmajaya.

“Anggota kami telah melakukan pembongkaran tiga bangunan liar,” ujar Ubaidillah.

Pembongkaran bangunan liar dilakukan karena melanggar GSS. Bangunan tersebut dibongkar karena dibangun di atas saluran air yang dapat menghambat aliran air saluran dan melanggar Perda.

Selama proses pembongkaran, Satpol PP Kota Depok menduga salah satu bangunan tersebut digunakan sebagai lokasi penjualan miras. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 45 botol miras dari bangunan tersebut.

“Ternyata di dalamnya ada 45 botol miras,” kata Ubaidillah.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru