Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) Polri di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) telah mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan menyita sabu seberat 40 kilogram. Irjen Pol Asep Edi Suheri, Ketua Satgas P3GN Polri, menyatakan bahwa selama periode 4 Mei hingga 8 Juli 2024, terdapat 7 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh penyidik, termasuk di Kepri.
Selain itu, Satgas P3GN Polda Metro Jaya juga berhasil menyita sabu seberat 155 kg, ekstasi 3.300 butir, ganja 100 kg, obat paracetamol cafein carisoprodol (PCC) sebanyak 1.215.000 butir, dan obat keras sebanyak 1.024.000 butir. Satgas P3GN Polda Jawa Timur juga turut mengungkap kasus narkoba sabu seberat 80 kg.
Peran Satgas P3GN terus ditingkatkan sebagai respons terhadap atensi Presiden terkait permasalahan narkoba. Sejak 21 Maret 2023 hingga 9 Juli 2024, Satgas P3GN Polri berhasil menangkap 38.194 tersangka, menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menyatakan bahwa direktorat narkoba terus berusaha menindak pelaku kejahatan narkoba. Meskipun demikian, pola kejahatan narkoba terus berkembang sehingga penindakan harus terus dilakukan dengan tegas. Mukti juga menegaskan bahwa bandar dan kurir narkoba akan dikejar untuk dimiskinkan, sementara pengguna narkoba akan direhabilitasi karena dianggap sebagai orang yang sakit.