30.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Sandra Dewi Telat Membayar Pajak untuk Mobil Rolls-Royce-nya, Ini Denda yang Dikenakan

Mobil mewah milik Sandra Dewi, Rolls-Royce, yang diberikan oleh suaminya, Harvey Moeis, telah disita oleh Kejaksaan Agung karena nilainya tinggi dan telat membayar pajak hampir satu bulan.

Menurut catatan Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil tersebut adalah Rolls-Royce tipe Ghost Extended Wheelbase keluaran 2013. Mobil berwarna hitam itu memiliki pelat nomor spesial, B 1 SDW, yang merupakan inisial dari Sandra Dewi.

Berdasarkan informasi CNBC Indonesia, mobil mewah asal Inggris dengan mesin 6.592 cc tersebut memiliki nilai pajak tinggi hampir Rp100 juta. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per tahunnya sebesar Rp99.786.300 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pokok sebesar Rp143 ribu.

Mobil senilai Rp18 miliar hingga Rp25 miliar tersebut telah telat membayar pajak selama 29 hari. Sehingga pemilik harus membayar denda PKB sebesar Rp1.995.700 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu, totalnya mencapai Rp101.960.000.

Sandra Dewi mendapatkan mobil tersebut sebagai hadiah ulang tahun saat merayakan usia 40 tahun. Namun, mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan, bukan atas nama pribadi Sandra Dewi atau Harvey Moeis.

Harvey telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung. Kejagung menduga bahwa Harvey memiliki peran dalam kasus tersebut dengan melakukan berbagai tindakan yang merugikan negara senilai Rp271 triliun.

Harvey diduga melakukan berbagai kegiatan ilegal termasuk meminta Direktur Utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah PT Timah. Selain itu, Harvey juga diduga memerintahkan pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan usaha yang kemudian dibagi untuknya dan tersangka lainnya.

Kejaksaan Agung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menahannya di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru