Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap bahwa di antara dua pelaku pelecehan seksual di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An Nur, ada yang pernah menjadi korban di panti tersebut. Menurut Zain, salah satu pelaku pernah menjadi anak asuh di yayasan tersebut dan kemudian menjadi pelaku terhadap korban-korban lainnya.
Polisi sedang menyelidiki apakah ada modus lain seperti jual beli video porno dari pelecehan seksual tersebut. Para pelaku juga merupakan korban kekerasan seksual saat masih anak-anak.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ayi Maryati Solihah mendesak agar baik korban maupun pelaku segera direhabilitasi sesuai peraturan yang berlaku. Ayi mengingatkan bahwa korban pelecehan anak berisiko menjadi pelaku di masa depan jika tidak mendapat penanganan yang tepat. Oleh karena itu, rehabilitasi merupakan hak anak, baik korban maupun pelaku yang dulu menjadi korban.
Ayi juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong semua pihak untuk memberikan rehabilitasi sosial kepada korban anak guna memutus mata rantai pelecehan terhadap anak. Tujuannya adalah agar anak-anak tersebut pulih dan dapat hidup normal di masyarakat.