Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Suhartoyo meminta keterangan dari saksi Partai Gerindra dalam sidang sengketa Pileg 2024. Saksi tersebut bernama Juman dan diberi mandat untuk mengawasi proses pemilihan di TPS 16 Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Cianjur. Dalam formulir C1 rekapitulasi tingkat kabupaten, hanya tercatat dua caleg yang memperoleh suara, yaitu caleg dari PKB dan caleg dari Gerindra. Hakim Suhartoyo bingung karena jumlah suara keduanya sama, yaitu 30 suara. Namun, saksi tidak bisa memberikan informasi mengenai total pemilih di TPS tersebut, membuat Hakim Suhartoyo kesulitan dalam proses pembuktian dalam sidang tersebut.