Komite Perbankan Senat AS baru saja menyetujui RUU bipartisan tentang stablecoin yang dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS (Pemandu dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS). RUU ini merupakan langkah penting menuju regulasi federal pertama bagi jenis aset digital yang dipatok pada aset stabil, seperti dolar AS atau emas. Dengan nilai pasar industri stablecoin yang mencapai USD 228 miliar, regulasi ini dianggap sebagai langkah besar dalam memberikan kejelasan hukum bagi sektor tersebut.
Pendukung terutama CEO Circle, Jeremy Allaire, menyambut baik RUU ini dan menilai langkah ini sebagai upaya penting dalam meningkatkan daya saing dolar AS. Namun, sejumlah pengawas dan kritikus mengkhawatirkan bahwa RUU ini berpotensi memfasilitasi penyalahgunaan kripto. Bartlett Naylor, advokat kebijakan keuangan dari organisasi Public Citizen, memperingatkan bahwa manipulasi harga, kegagalan mata uang, dan penggunaan kripto dalam aktivitas keuangan terlarang dapat meningkat jika RUU ini disahkan.
Penting bagi pembaca untuk melakukan penelitian dan analisis sebelum melakukan investasi di dunia kripto. Liputan6.com hanya menyampaikan informasi dan tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi dan konsekuensinya.