Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memastikan bahwa iuran yang berlaku saat ini tetap sama meskipun akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Aturan sebelumnya mengatur perhitungan iuran berdasarkan beberapa aspek, di antaranya untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Selain itu, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) juga memiliki ketentuan yang berbeda, tergantung pada tempat kerja mereka.
Selain itu, terdapat juga perhitungan iuran untuk keluarga tambahan PPU dan kerabat lain dari PPU. Untuk iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan juga ditetapkan berdasarkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Denda keterlambatan pembayaran iuran tidak akan dikenakan asalkan pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Namun, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka denda akan dikenakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perlu diingat bahwa aturan mengenai iuran dan pembayaran dalam BPJS Kesehatan bisa berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperbarui informasi terkait dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan pemahaman yang tepat.