Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan retribusi sampah rumah tangga mulai Januari 2025 sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi dan mengelola sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa setiap rumah tangga akan dikenai retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan pada 1 Januari 2024 dan akan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2025.
Tarif retribusi pelayanan kebersihan diatur dalam Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana masyarakat akan dikenakan tarif berdasarkan penggunaan daya listrik. Rumah tangga dengan penggunaan daya listrik antara 450 VA sampai 900 VA akan dibebaskan dari retribusi, sementara rumah tangga dengan penggunaan daya listrik antara 1.300 VA sampai 2.200 VA akan dikenai retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan. Untuk rumah tangga dengan penggunaan daya listrik tingkat menengah (3.500 sampai 5.500 VA) akan dikenai retribusi sebesar Rp30 ribu per bulan, dan untuk rumah tangga dengan penggunaan daya listrik tingkat atas (lebih dari 6.600 VA) akan dikenai retribusi sebesar Rp77 ribu per bulan.
Selain rumah tangga, perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan pengolahan sampah karena kawasan komersil juga harus ikut serta dalam pengelolaan sampah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.