Rektor Universitas Pancasila, Prof. ETH, tidak hadir dalam panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini. ETH seharusnya diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua bawahannya. Penasihat hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, menyampaikan bahwa ETH tidak bisa hadir karena jadwal yang sudah terjadwal sebelumnya sebelum surat undangan dari polda diterima. Raden juga menyatakan bahwa mereka akan menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.