Pemerintah Korea Selatan telah memperketat pengawasan terhadap industri aset digital dengan memblokir 14 aplikasi kripto dari Apple App Store. Langkah ini diambil karena aplikasi-aplikasi tersebut diduga dijalankan oleh operator luar negeri yang tidak terdaftar resmi di negara tersebut. Laporan yang dirilis menunjukkan bahwa platform seperti KuCoin dan MEXC dianggap melanggar aturan karena beroperasi tanpa izin resmi dari Unit Intelijen Keuangan (FIU), dan pemblokiran tersebut berlaku sejak 11 April 2025.
Undang-undang di Korea Selatan mengharuskan perusahaan asing yang ingin menyediakan layanan aset virtual untuk mendaftar ke FIU. Setiap aktivitas bisnis yang tidak dilaporkan dianggap ilegal dan bisa berujung pada sanksi pidana. Hukuman bagi pelanggaran tersebut dapat mencapai lima tahun penjara atau denda hingga USD 35.200 atau sekitar Rp 590 juta.
Google juga mengambil tindakan serupa dengan memblokir akses ke beberapa aplikasi dari bursa kripto asing sebelum Apple. Sejumlah aplikasi, termasuk KuCoin dan MEXC, telah terdampak oleh tindakan ini. Dari 22 platform asing yang tidak terdaftar, 17 sudah diblokir di Google Play Store. Pengguna di Korea Selatan sekarang tidak hanya tidak bisa mengunduh aplikasi-aplikasi ini, tetapi juga tidak bisa memperbaruinya jika sudah diinstal sebelumnya.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca, dan disarankan untuk mempelajari dan menganalisis sebelum membeli atau menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.