26.7 C
Jakarta
Friday, July 18, 2025

Regulasi Taksi Terbang Dalam Kategori Drone: Langkah Menhub

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi telah mengumumkan bahwa regulasi mengenai taksi terbang akan segera diatur dan dimasukkan dalam kategori drone. Hal ini dilakukan mengingat belum adanya aturan khusus terkait kendaraan udara nirawak untuk angkutan manusia. Menhub menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan merevisi regulasi yang ada, melainkan akan menyusun aturan baru untuk mengatur kendaraan nirawak sesuai dengan perkembangan teknologi taksi terbang yang mampu mengangkut manusia.

Kemenhub berkomitmen untuk menyusun regulasi khusus guna memastikan keselamatan dan keamanan pengguna taksi terbang. Menhub menyatakan bahwa saat ini belum ada aturan yang spesifik mengenai penggunaan taksi terbang untuk angkutan penumpang meskipun teknologinya terus berkembang. Oleh karena itu, dengan adanya pembahasan bersama Komisi I DPR RI, regulasi drone dan taksi udara sedang dalam proses pembahasan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi.

Langkah tersebut juga diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kemajuan teknologi agar Indonesia tidak tertinggal dalam pengembangan moda transportasi masa depan. Pemerintah tetap mendukung kemajuan teknologi namun akan mengatur agar inovasi tersebut bisa digunakan dengan aman dan bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung sistem transportasi nasional. Dengan demikian, diharapkan regulasi drone dan taksi udara dapat menciptakan sistem transportasi yang inovatif dan modern untuk kemajuan transportasi Indonesia.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru