Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya dan Sekretariat Negara belum menerima draf Revisi Undang-undang (UU) Penyiaran. Dalam konferensi pers daring pada Jumat (24/5/2024), Budi menyatakan bahwa draf resmi UU Penyiaran belum diterima oleh pemerintah.
Budi mengaku bingung ketika diminta tanggapan terkait polemik revisi UU Penyiaran karena belum menerima draf resmi dari DPR. Menurutnya, belum ada draf resmi yang diterima oleh pemerintah, sehingga sulit untuk memberikan komentar atau arahan terkait hal tersebut.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengedepankan prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan bersuara. Pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara sebagai prinsip yang dijunjung tinggi.