KPU Ditegur oleh Saksi Paslon 01 dan Paslon 03 Terkait Penggunaan Sirekap di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapat teguran dari sejumlah saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait penggunaan Sirekap. Teguran tersebut terjadi saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024).
Franditya Utomo, perwakilan dari saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyatakan bahwa terjadi kegagalan dalam memahami penggunaan Sirekap sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024. Menurutnya, perbandingan dengan penggunaan Situng pada tahun 2019 menunjukkan perbedaan yang signifikan. Situng merupakan alat bantu yang digunakan sesuai kebutuhan, namun perlakuan KPU terhadap Situng ketika mengalami masalah adalah dengan kembali ke proses manual. Sementara pada Pemilu 2024, ketika Sirekap mengalami masalah, perlakuannya berbeda. Hal tersebut menimbulkan kebingungan karena tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menjelaskan proses koreksi atau sinkronisasi yang dilakukan KPU.
Bawaslu telah mengingatkan KPU sebanyak tiga kali terkait penggunaan Sirekap sebagai alat bantu yang seharusnya diperlakukan sama seperti Situng. Franditya menyatakan bahwa rekomendasi atau saran perbaikan tidak lagi cukup, dan KPU seharusnya mempertimbangkan tindakan lebih lanjut atas pelanggaran yang terjadi. Saksi dari kubu Ganjar juga menegaskan pentingnya menjaga transparansi dan prosedur yang jelas dalam proses rekapitulasi suara demi menjaga integritas hasil Pemilu.
Dengan adanya teguran tersebut, diharapkan KPU dapat memperbaiki penggunaan Sirekap sebagai alat bantu agar proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lebih transparan dan akurat.