KPU telah mengumumkan lembaga yang telah bersertifikasi untuk melakukan quick count pada Pemilu 2024. Quick count merupakan proses penghitungan cepat hasil pemilu yang sangat dinantikan masyarakat setelah pemungutan suara.
Selain quick count, ada istilah exit poll dan real count untuk menghitung suara dalam pemilu. Quick count adalah proses pengambilan data dengan menghitung persentase hasil pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dijadikan sampel. Lembaga survei hanya mengambil sampel di beberapa TPS untuk mewakili semua TPS.
Hasil quick count pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan, bahkan lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU. Quick count sekaligus memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.
Quick count menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat. Ada aturan yang ditetapkan oleh KPU terkait quick count, di antaranya quick count boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia timur selesai, sesuai dengan Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.