Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae untuk sengketa Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres 2024) terus bertambah hingga Jumat, 19 April 2024. Jumlahnya telah mencapai 44 dari 33 yang terdaftar pada Kamis, 18 April 2024, menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono.
Fajar mengkonfirmasi bahwa setiap Amicus Curiae yang terdaftar tidak dibedakan berdasarkan posisi pro atau kontra terkait sengketa Pilpres 2024. Hanya 14 Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK dalam membuat keputusan terkait sengketa Pilpres.
Fajar menjelaskan bahwa 14 Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan oleh Hakim MK hanyalah yang telah mengirimkan berkas kesimpulan pada batas waktu terakhir, yaitu 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Sejak batas waktu tersebut, pendaftaran Amicus Curiae ditutup dan proses Rapat Permusyawaratan Hakim dimulai.