Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
“Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa persyaratan usia minimum harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah saat mendaftar sebagai calon,” ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024).
Menurut Saldi Isra, titik atau batas untuk menentukan usia minimum tersebut ditetapkan pada proses pencalonan yang berujung pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Namun demikian, MK menolak untuk menyertakan ketentuan tersebut secara rinci dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada yang diminta oleh Anthony dan Fahrur.