Pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berjalan lancar, namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa terjadi intimidasi yang dilakukan oleh pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara/Kotak Suara Keliling (TPS/KSK).
Intimidasi tersebut terjadi di KSK 039 di wilayah Klang, dimana pemilih tidak terima saat ditegur oleh pengawas dan KPPS karena melanggar ketentuan, seperti memotret kertas suara yang sudah dicoblos, mengarahkan pemilih untuk memilih tertentu, mengintip pemilih lain, dan mengganggu keamanan. Bawaslu akan bertindak terhadap pemilih yang melanggar ini dan mengumpulkan bukti untuk disampaikan ke Sentra Gakkumdu agar dilakukan penegakan hukum.
Selain itu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, juga menyatakan bahwa beberapa pemilih DPK menunjukkan emosi terhadap penyelenggara karena tidak ingin menunggu sebelum waktu pencoblosan berakhir, seperti yang terjadi di beberapa KSK. Ada juga catatan lain seperti pembukaan TPS/KSK yang tidak tepat waktu, tidak ada pembacaan sumpah, DPTLN tidak ditempel di TPS, dan keterbatasan personel di bagian pendaftaran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah pemilih DPTLN untuk PSU di Kuala Lumpur sebanyak 62.217 orang, yang terdiri dari mereka yang menggunakan DPT, DPTb, dan DPK. Bawaslu merekomendasikan PSU di Kuala Lumpur setelah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Meskipun ada beberapa catatan, proses PSU di Kuala Lumpur berjalan dengan lancar dan akan terus diawasi untuk keberlangsungan pemilu yang jujur dan adil.