Home Politik PSI: Sirekap Tetap Dilanjutkan dengan Peningkatan yang Diperlukan

PSI: Sirekap Tetap Dilanjutkan dengan Peningkatan yang Diperlukan

Sistem penghitungan suara dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah disoroti karena dianggap mengandung banyak anomali, terutama terkait dengan sistem Sirekap dan pemilu2024.kpu.go.id.

Sebagai respons terhadap hal ini, kelompok masyarakat Cyberity yang fokus pada keamanan cyber melakukan sebuah investigasi. Menurut Arif Kurniawan, Ketua Cyberity, hasil investigasi mereka mengungkap lima temuan yang signifikan.

Pertama, mereka menemukan bahwa sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang servernya berlokasi di Tiongkok, Perancis, dan Singapura. Temuan kedua menunjukkan bahwa layanan cloud tersebut dimiliki oleh Alibaba, sebuah penyedia layanan internet raksasa.

Selanjutnya, temuan ketiga menunjukkan bahwa data dan lalu lintas email dari kedua lokasi tersebut diatur di luar negeri, khususnya di Tiongkok. Temuan keempat adalah adanya kerentanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id. Yang terakhir, Arif juga mencatat bahwa aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dan Manajemen Relawan tidak stabil pada masa-masa krusial, seperti saat pemilu dan beberapa hari setelahnya.

Berdasarkan temuan ini, Arif menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), data pemilu yang dihasilkan dari dana publik seharusnya diatur dan disimpan di Indonesia (Pasal 20 PP Nomor 71/2019) karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN.

Source link

Exit mobile version