26.3 C
Jakarta
Tuesday, February 18, 2025

“Program Gratis PBG, BPHTB, dan PPN untuk MBR”

Menteri Perumahan, Maruarar Sirait, mengumumkan kebijakan baru yang akan menggratiskan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah-rumah yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta kebijakan yang pro-rakyat dan nyata dirasakan oleh masyarakat kecil. Dalam kebijakan tersebut, PBG akan dikenakan tarif 0 persen yang dapat mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah diteken oleh Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri. BPHTB dan PPN juga akan dikenakan 0 persen untuk rumah-rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri Maruarar menekankan pentingnya kebijakan ini untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memiliki rumah yang layak. Selain itu, Mendagri Tito Karnavian juga mendorong pemerintah daerah untuk segera memberlakukan kebijakan PBG 0 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian yang layak dan mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Meskipun kebijakan ini dapat mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun diharapkan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Kehadiran kebijakan ini diharapkan dapat membantu membangun rumah yang lebih terjangkau bagi masyarakat kecil.

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru