Ketika memesan tiket pesawat, calon penumpang biasanya diminta untuk mengisi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan nomor identitas. Gelar pekerjaan tidak biasanya diminta untuk diisi. Namun, terdapat satu gelar profesi yang diizinkan untuk dicantumkan pada tiket pesawat, yaitu gelar dokter.
Penulis menyebutkan bahwa gelar dokter bisa dicantumkan pada tiket pesawat dengan tujuan memudahkan awak kabin saat terjadi keadaan darurat medis selama penerbangan. Meskipun awak kabin telah dilatih dalam teknik pertolongan pertama, kehadiran seorang dokter di pesawat dapat sangat diperlukan dalam situasi darurat untuk menyelamatkan pasien.
Namun, kebijakan ini dapat bervariasi tergantung pada maskapai penerbangan. Jika terjadi keadaan darurat medis di pesawat, biasanya pilot akan memutuskan untuk melakukan pendaratan darurat ke bandara terdekat sebagai langkah pertolongan.
Terkait pengisian kolom nama penumpang, setiap maskapai memiliki kebijakan yang berbeda. Ada maskapai yang menyediakan tiga kolom untuk mengisi nama depan, nama tengah, dan nama belakang, namun ada juga yang hanya menyediakan dua kolom, yaitu nama depan dan nama belakang. Nama dan gelar profesi akan dicantumkan pada tiket yang dicetak atau boarding pass.