Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan klarifikasi terkait isu penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, aturan yang dikeluarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mengenai perkemahan menjadi tidak wajib.
Anindito juga menyatakan bahwa keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela sesuai dengan Undang-Undang 12/2010 yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non-politis. Permendikbudristek 12/2024 juga mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.
Pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013 dengan tiga model, yaitu Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok melibatkan perkemahan setahun sekali, Model Aktualisasi dilakukan secara rutin di dalam kelas, dan Model Reguler berbasis minat peserta didik.
Anindito menegaskan bahwa setiap sekolah wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler, dan pihaknya akan mengklarifikasi ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan segera terbit sebelum tahun ajaran baru.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240401153319-20-1081353/kemendikbud-ungkap-alasan-pramuka-tak-lagi-jadi-ekskul-wajib
Artikel Selanjutnya membahas riwayat pendidikan Gibran yang dikritik oleh beberapa netizen.