Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan larangan terhadap operasi yustisi setelah mudik Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah. Menurutnya, setelah mudik Lebaran, banyak pendatang yang akan mencari kesempatan di Jakarta untuk mencari harapan baru. Pramono menyampaikan keputusan ini dalam rapat dengan pihak terkait di Balai Kota, dimana ia menyatakan larangan operasi yustisi yang pernah ada sebelumnya. Sebagai gantinya, untuk mengatasi masalah ini, Pramono akan menggunakan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan menekankan pentingnya mereka yang datang ke Jakarta untuk memiliki KTP atau ada yang menjamin atas kehadiran mereka. Pramono menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi tempat bagi siapa saja yang ingin mempertaruhkan harapannya, namun pemerintah mengharapkan pendatang yang datang bisa bekerja dengan baik, dengan adanya rencana job fair yang akan diselenggarakan.