Rano Karno telah mundur sesuai dengan kesepakatan KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP terkait PKPU mengenai Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa caleg terpilih yang maju pada Pilkada tidak dapat dilantik sebagai anggota dewan. Keputusan ini telah disepakati dan tidak dapat diganggu gugat.