29.3 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pramono Anung Sebagai Cagub Jakarta Membahas Alasan Belum Mengundurkan Diri dari Jabatan Seskab

Rano Karno telah mundur sesuai dengan kesepakatan KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP terkait PKPU mengenai Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa caleg terpilih yang maju pada Pilkada tidak dapat dilantik sebagai anggota dewan. Keputusan ini telah disepakati dan tidak dapat diganggu gugat.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru