Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, pada konferensi pers setelah Rapat Penutupan Keuangan Tahunan dengan Menteri Keuangan, menegaskan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah dan layanan yang digunakan oleh kalangan kaya. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk mengutamakan kebutuhan rakyat. PPN akan berlaku hanya pada barang yang sudah terkena PPnBM, seperti jet pribadi, kapal pesiar mewah, dan rumah mewah. Barang-barang ini dikonsumsi oleh individu kaya, sementara kebutuhan pokok dan layanan penting tetap bebas pajak.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain itu, pemerintah mendukung rakyat melalui paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Paket ini mencakup bantuan, seperti 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50% untuk tagihan listrik pelanggan, dan insentif lainnya seperti keringanan pajak penghasilan. Total nilai paket stimulus ini mencapai Rp 38,6 triliun. Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada rakyat melalui langkah-langkah nyata ini.