Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, bersiap untuk menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) sebagai langkah untuk melaksanakan Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran di pemerintah daerah. Ingub ini juga akan mencakup kebijakan potongan anggaran acara seremoni sebesar 50 persen. Teguh menjelaskan bahwa langkah ini adalah wujud keseriusan Pemerintah Provinsi Jakarta dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat, dengan menyesuaikan keputusan pusat di tingkat daerah. Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo mengenai penghematan belanja negara termasuk pemangkasan anggaran perjalanan dinas serta pembatasan belanja untuk kegiatan tertentu. Tujuannya adalah agar anggaran bisa dialihkan untuk meningkatkan pelayanan publik serta mendukung program strategis nasional. Langkah-langkah ini diharapkan bisa membawa efisiensi dalam pengelolaan APBD sesuai dengan arahan pusat.