Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta pos yang diterima Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Beijing berhasil memenangkan suara.
Berdasarkan hasil perhitungan, pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 82 suara, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat 271 suara, dan pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 178 suara.
PPLN Beijing menerima dua metode pengiriman suara, yaitu suara yang dicoblos langsung di dua TPS di KBRI Beijing dan suara yang dicoblos kemudian dikembalikan melalui pos.
Dari dua TPS tersebut, pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 51 suara, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 111 suara, dan pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 116 suara. Jumlah surat suara yang tidak sah adalah 4 buah, sedangkan surat suara rusak sebanyak 1 surat.
Dari penghitungan suara menggunakan pos, pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 31 suara, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 160 suara, dan pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 62 suara. Jumlah surat suara yang tidak sah adalah 5 surat.
Penghitungan suara TPS dilakukan dua jam setelah TPS ditutup, yaitu pukul 21.00 waktu Beijing atau pukul 20.00 WIB. Penghitungan tersebut disaksikan oleh beberapa orang pemilih, termasuk Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Beijing, China Parulian Silalahi, dan Atase Pertahanan Kedutaan Besar RI di Beijing Kolonel Benny Poltak Nadeak. Sementara penghitungan surat suara melalui pos dilakukan mulai pukul 00.00 waktu setempat dan masih berlangsung untuk penghitungan suara legislatif.
Berdasarkan data PPLN Beijing, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 786 pemilih yang terdiri dari 294 pemilih laki-laki dan 492 pemilih perempuan, dengan DPT TPS sebanyak 338 dan DPT pos sebanyak 448 orang.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.