Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengucap syukur atas putusan MK tersebut.
Menurut dia, ini semakin membuktikan bahwa rakyat memang menghendaki Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin untuk lima tahun mendatang.
“Pentingnya putusan MK ini adalah untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Dengan putusan ini, narasi yang tidak positif harus hilang agar rakyat tidak terprovokasi oleh hal-hal yang tidak baik,” ujar Yandri.
Yandri juga menegaskan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi keraguan tentang kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
“Dengan putusan MK ini, sahlah kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Kami dari PAN mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran,” tambah Yandri.