Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kebijakan khusus agar mengonversi perolehan suara nasional partainya di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 menjadi kursi di DPR RI. Hal tersebut disampaikan karena PPP gagal melaju ke Parlemen akibat tidak mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Suara PPP sendiri hanya mencapai 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
Berdasarkan data rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024, total suara nasional dalam Pemilu 2024 adalah 151.796.631 dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari suara sah, yaitu 6.071.865 suara sah. Oleh karena itu, suara PPP kurang 193.088 suara untuk mencapai ambang batas tersebut.
Kuasa Hukum PPP, Iqbal Tawakkal Pasaribu, menyatakan bahwa MK diharapkan dapat mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil dengan memberikan kebijakan khusus kepada PPP untuk mengonversi perolehan suara sah dalam Pileg 2024 menjadi kursi di DPR RI. Iqbal menekankan bahwa kondisi yang dialami PPP dalam Pemilu 2024 menimbulkan ketidakadilan, terutama setelah MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak konstitusional. Hal tersebut dianggap sebagai pengabaian terhadap kedaulatan rakyat yang dijamin dalam UUD 1945.
PPP berharap agar MK dapat memberikan keputusan yang menguntungkan bagi partai tersebut dan menjalankan prinsip-prinsip demokrasi serta keadilan dalam tata kelola pemilu di Indonesia.