Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo telah menimbulkan kontroversi. Salah satu poin kontroversial dalam PP tersebut adalah mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 103 dalam PP tersebut mengatur mengenai pelayanan kesehatan reproduksi, yang meliputi pemberian komunikasi, informasi, edukasi, dan penyediaan alat kontrasepsi. Pelayanan kesehatan reproduksi juga mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Selain itu, PP ini juga mewajibkan edukasi untuk menolak hubungan seksual. Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi harus mencakup sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta cara melindungi diri dan menolak hubungan seksual.
Pemberian konseling kesehatan bagi pelajar juga diatur dalam PP ini. Konseling harus dilakukan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis atau konselor yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
PP Nomor 28 Tahun 2024 terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal yang mengatur berbagai hal terkait kesehatan. Selain masalah reproduksi, PP ini juga melarang penjualan rokok ketengan dan mengatur batas kandungan gula dan garam dalam produk makanan dan minuman.