Kapolres telah menegaskan larangan kegiatan sahur on the Road selama Ramadhan 1445 Hijriah di Kota Tangsel. Pelarangan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan puasa. Kegiatan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan dan bisa memicu keributan serta tindakan kriminalitas di jalanan. Kapolres juga menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan anggota atau personel untuk siaga mulai pukul 12.00 WIB hingga setelah salat Subuh.